Bentuk usaha ini adalah
persekutuan, karena dari segi formalitas dan batasan hukum yang dimiliki adalah
kecil. Pengambilan keputusan dibuat berdasarkan kesepakatan pemilik modal. Laba
sepenuhnya menjadi hak pemilik modal yang sesuai dengan pendirian perusahaan.
Pemilik modal adalah perseorangan yang dimana semua perjalanan perusahaan ini sepenuhnya milik pemilik. Pendirian usaha ini adalah dengan merintis usaha baru bukan membeli perusaahan yang telah ada, namun perusaahan ini hanya menjual produksi sendiri.
Pemilik modal adalah perseorangan yang dimana semua perjalanan perusahaan ini sepenuhnya milik pemilik. Pendirian usaha ini adalah dengan merintis usaha baru bukan membeli perusaahan yang telah ada, namun perusaahan ini hanya menjual produksi sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar